WARGA NEGARA DAN NEGARA


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan adalah sebuah organisasi yang berkuasa dan memiliki kebijakan dalam membuat, menjalankan dan menerapkan serta mengevaluasi undang-undang dan hukum pada suatu daerah atau wilayah tertentu yang dikuasainya. Dan aturan yang terdapat dalam undang-undang tersebut berlaku tidak hanya bagi pemerintah melainkan siapa saja yang berada di daerah tersebut. Atau dengan kata lain pengertian pemerintah adalah suatu organisasi atau badan atau lembaga yang dalam kesehariannya bertugas untuk menerapkan kebijakan dalam mengelola, dan mengatur jalannya pemerintahan yang meliputi legislatif, eksekutif maupun yudikataif. Oleh karena itu, definisi pemerintah tidak bisa lepas atau berkaitan erat dengan pemerintahan.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
KRITERIA WARGA NEGARA
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
1. Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
2. Pengangkatan anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
3. Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tersebut setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negeri di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
4. Pewarganegaraan ( naturalisasi )
5. Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
6. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.


Jadi menurut saya, suatu Negara tidak akan berdiri tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Maka dari itu,  setiap Negara wajib memiliki syarat-syarat tersebut  karena jika salah satu tidak ada berarti Negara tersebut belum bisa disebut Negara. Selain syarat-syarat tersebut, Negara harus mempunyai dasar Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang pastinya berbeda dengan aturan-aturan Negara lain yang kemudian  akan mengatur bangsanya untuk menjalankan kehidupannya agar mencapai tujuan Negara. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih oleh rakyat Negara itu sendiri.

Komentar

Postingan Populer