WARGA NEGARA DAN NEGARA
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan adalah sebuah organisasi
yang berkuasa dan memiliki kebijakan dalam membuat, menjalankan dan menerapkan
serta mengevaluasi undang-undang dan hukum pada suatu daerah atau wilayah
tertentu yang dikuasainya. Dan aturan yang terdapat dalam undang-undang
tersebut berlaku tidak hanya bagi pemerintah melainkan siapa saja yang berada
di daerah tersebut. Atau dengan kata lain pengertian pemerintah adalah suatu
organisasi atau badan atau lembaga yang dalam kesehariannya bertugas untuk
menerapkan kebijakan dalam mengelola, dan mengatur jalannya pemerintahan yang
meliputi legislatif, eksekutif maupun yudikataif. Oleh karena itu, definisi
pemerintah tidak bisa lepas atau berkaitan erat dengan pemerintahan.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. Secara umum, pengertian
warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata
citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh suatu negara.
KRITERIA WARGA NEGARA
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara
memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
1. Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua
sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
2. Pengangkatan anak. Pengangkatan anak yang
dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk
memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang
diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di
tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
3. Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya,
seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan
RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai
dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak
tersebut setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri
melalui pengadilan negeri di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk
memperoleh kewarganegaraan RI
4. Pewarganegaraan ( naturalisasi )
5. Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin
secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut
dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI
paling singkat 5 tahun berturut-turut
6. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum
berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh
kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Jadi menurut saya, suatu Negara tidak akan berdiri
tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari
Negara lain. Maka dari itu, setiap
Negara wajib memiliki syarat-syarat tersebut
karena jika salah satu tidak ada berarti Negara tersebut belum bisa
disebut Negara. Selain syarat-syarat tersebut, Negara harus mempunyai dasar
Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang pastinya berbeda dengan
aturan-aturan Negara lain yang kemudian
akan mengatur bangsanya untuk menjalankan kehidupannya agar mencapai
tujuan Negara. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih
oleh rakyat Negara itu sendiri.

Komentar
Posting Komentar